Blogroll

"ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA"



RANGKUMAN 
BAB 3 (TIK)
ETIKA MORAL DAN KESELAMATAN KERJA

3.1 Menerapkan Aturan Yang Berkaitan Dengan Etika Dan Moral Terhadap Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Informasi Dan Komunikasi.

A.    Aturan Hak Cipta
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 :

1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta hak untuk mengumuman atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas insfirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Undang-undang hak cipta nomor 19 Tahun 2002 pasal 1 ayat 8 :

Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, terutama persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Pengertian hak cipta.

Hak cipta merupakan suatu karya berupa barang, lagu, music, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok atau perusahaan yang didaftarkan kedepartemen kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.

Software yang saat ini sangat popular adalah software office yang merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates pengusaha dari Amerika Serikat. Software-software yang dihasilkan oleh Microsoft selalu popular karena memiliki inovasi dan mudah dipahami oleh para pemula.
Software office yang original harganya cukup mahal yaitu Rp. 800.000 s/d 1.200.000. untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft memberikan diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika mengadakan kerjasama dengan Microsoft.


B.     Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :

1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (Satu) dan atau denda paling sedikit Rp.1000.000,00 (Satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.5000.000.000,00 (Lima Miliar rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

C.    Pelanggaran Hak Cipta

Di Zaman serba canggih ini memang manusia lebih cenderung pada hal negative dibandingan dengan hal positif dalam menggunakan ilmu pengetahuan dibidang TIK, terbukti dengan adanya penjiplakan suatu karya.
CD dan DVD bajakan sangat banyak dan menyebar dipasaran ini dilakukan hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi tanpa adanya Royalti dan pajak, biasanya harganyapun sangat murah dan cepat rusak. Harga software bajakan berkisar antara Rp.500 s.d Rp.15000 bayakan perbandingan harga bajakan dengan yang original sangat jauh bagaikan langit dan bumi, ini sengaja dijual murah supaya laku dan banyak peminatnya.

D.    Menerapkan Aturan-Aturan Hak Cipta yang Berkaitan dengan Informasi dan Komunikasi

Saat ini, hampir semua kegiatan sudah menggunakan Teknologi Informatika (TI). Dengan semakin marak dan murahnya, Teknologi Informatika sangat mudah untuk kita dapatkan.
Seringkali kita menjumpai program-program yang tidak diproteksi sehingga mudah untuk dibongkar orang lain. Tidak diproteksi software-software tertentu dimaksudkan untuk dapat dipelajari oleh orang lain, tetapi mungkin juga proteksi dari software tersebut sudah dibongkar.
Apabila kita menjumpai hal semacam ini seharusnya kita menghindari untuk mengubah isi, baik sebagian maupun seluruhnya dan mengakuinya sebagai hasil karya kita. Perbuatan semacam ini merupakan pelanggaran hak Intelektual seseorang.
Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara illegal, diperlukan langkah antisifasi dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum.


3.2.  MENERAPKAN PRINSIF-PRINSIF KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
DALAM MENGGUNAKAN PERANGAT KERAS DAN PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

A.    PRINSIF-PRINSIF KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Posisi penggunaan computer yang benar:
1.      Posisi Duduk
*      Posisi duduk harus yang ideal, kursi bisa diputar dan bisa digerakan turun naik.
*      Bersandar, kursi tidak harus mahal yang penting ada sandarannya.

Jika tidak melakukan posisi duduk yang benar maka akan kelelahan pada punggung, anjuran sebaiknya setiap 1 jam berdiri dan berjalan-jalan sebentar.

2.      Posisi Mata
*        Harus lurus dan tidak terlalu tingga, harus sejajar dengan layar monitor.
*        Jika tidak demikian, Leher akan cepat lelah.
*        Dianjurkan untuk menggunakan monitor LCD bukan CRT
*        Layar tidak terlalu terang, karena bisa meruak mata.


3.      Posisi Tangan di keyboard
¯  Harus nyaman atau senyaman mungkin dengan cara menempatkan jari-jari anda pada tuts keyboard, sehingga tangan tidak terlalu lelah.
¯  Tuts keyboar dianjurkan menggunakan keyboard yang lembut.

B.     MEMPERAGAKAN POSISI DUKDUK YANG BAIK DAN BENAR
Langsung peraktek

C. MENDEMONTRASIKAN CARA MENGGUNAKAN KOMPUTER DENGAN MEMPERHATIKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1.      Letakagn computer di tempat yang aman. (Jauh dari jangkauan anak-anak, api, matahari yang terus-menerus, dan air).
2.      Memasang stop kontak untuk power suplly, stop kontak harus yang terbaik dan tidak goyang.
3.      Kabel harus rapi diikat dengan karet atau lapban, gunakan stabilizer untuk menyetabilkan arus listrik.
4.      Tekan On/Power pada CPU biarkan proses booting selesai, baru dioperasikan.



SOAL-SOAL :

1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pencipta?
3.      Pada pasal dan ayat berapakah tentang Hak Cipta?
4.      Tuliskan undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pasal 1 ayat 8 !
5.      Menurut anda apakah membajak itu suatu pelanggaran Hak Cipta? Jelaskan !!
6.      Apa yang di maksud dengan illegal copy?
7.      Apa yang di masud dengan kekayaan intelektual?
8.      Bagaimana caranya untuk melindungi supaya karya kita tidak di copy secara illegal?
9.      Apa sanksi untuk orang yang melanggar Hak Cipta?
10.  Menurun anda, seberapa besar kontribusi kepolisian untuk memberantas pelanggaran Hak Cipta, jeaskan…!!

Posting Komentar

0 Komentar