RANGKUMAN
BAB
3 (TIK)
ETIKA
MORAL DAN KESELAMATAN KERJA
3.1 Menerapkan Aturan Yang Berkaitan Dengan
Etika Dan Moral Terhadap Perangkat Keras Dan Perangkat Lunak Informasi Dan
Komunikasi.
A. Aturan Hak Cipta
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 :
1. Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta hak untuk mengumuman atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas insfirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Undang-undang hak cipta nomor 19 Tahun 2002
pasal 1 ayat 8 :
Program computer adalah sekumpulan intruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, terutama persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
Pengertian hak cipta.
Hak cipta merupakan suatu karya berupa
barang, lagu, music, tulisan dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,
kelompok atau perusahaan yang didaftarkan kedepartemen kehakiman sehingga
dilindungi oleh undang-undang.
Software yang saat ini sangat popular adalah software office yang
merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates pengusaha dari
Amerika Serikat. Software-software yang dihasilkan oleh Microsoft selalu
popular karena memiliki inovasi dan mudah dipahami oleh para pemula.
Software office yang original harganya cukup mahal yaitu Rp.
800.000 s/d 1.200.000. untuk mengatasi mahalnya harga software, Microsoft
memberikan diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika
mengadakan kerjasama dengan Microsoft.
B. Dampak
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan pasal 72 undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan :
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (Satu) dan atau denda paling sedikit
Rp.1000.000,00 (Satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 Tahun dan
atau denda paling banyak Rp.5000.000.000,00 (Lima Miliar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(Lima) Tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta
rupiah).
3. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program computer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
C.
Pelanggaran Hak Cipta
Di Zaman serba canggih ini memang manusia lebih cenderung pada hal
negative dibandingan dengan hal positif dalam menggunakan ilmu pengetahuan
dibidang TIK, terbukti dengan adanya penjiplakan suatu karya.
CD dan DVD bajakan sangat banyak dan menyebar dipasaran ini
dilakukan hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi tanpa adanya Royalti dan
pajak, biasanya harganyapun sangat murah dan cepat rusak. Harga software
bajakan berkisar antara Rp.500 s.d Rp.15000 bayakan perbandingan harga bajakan
dengan yang original sangat jauh bagaikan langit dan bumi, ini sengaja dijual
murah supaya laku dan banyak peminatnya.
D. Menerapkan
Aturan-Aturan Hak Cipta yang Berkaitan dengan Informasi dan Komunikasi
Saat ini, hampir semua kegiatan sudah
menggunakan Teknologi Informatika (TI). Dengan semakin marak dan murahnya,
Teknologi Informatika sangat mudah untuk kita dapatkan.
Seringkali kita menjumpai program-program
yang tidak diproteksi sehingga mudah untuk dibongkar orang lain. Tidak
diproteksi software-software tertentu dimaksudkan untuk dapat dipelajari oleh
orang lain, tetapi mungkin juga proteksi dari software tersebut sudah
dibongkar.
Apabila kita menjumpai hal semacam ini
seharusnya kita menghindari untuk mengubah isi, baik sebagian maupun seluruhnya
dan mengakuinya sebagai hasil karya kita. Perbuatan semacam ini merupakan
pelanggaran hak Intelektual seseorang.
Untuk melindungi supaya hasil karya kita
tidak dikopi secara illegal, diperlukan langkah antisifasi dengan memasarkan
apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan
produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan
perlindungan hukum.
3.2. MENERAPKAN
PRINSIF-PRINSIF KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
DALAM MENGGUNAKAN PERANGAT KERAS DAN
PERANGKAT LUNAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. PRINSIF-PRINSIF
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Posisi penggunaan
computer yang benar:
1. Posisi Duduk


Jika tidak melakukan posisi duduk yang
benar maka akan kelelahan pada punggung, anjuran sebaiknya setiap 1 jam berdiri
dan berjalan-jalan sebentar.
2. Posisi Mata




3. Posisi Tangan di keyboard
¯ Harus nyaman atau senyaman mungkin dengan
cara menempatkan jari-jari anda pada tuts keyboard, sehingga tangan tidak
terlalu lelah.
¯ Tuts keyboar dianjurkan menggunakan
keyboard yang lembut.
B. MEMPERAGAKAN
POSISI DUKDUK YANG BAIK DAN BENAR
Langsung peraktek
C. MENDEMONTRASIKAN
CARA MENGGUNAKAN KOMPUTER DENGAN MEMPERHATIKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Letakagn computer di tempat yang aman.
(Jauh dari jangkauan anak-anak, api, matahari yang terus-menerus, dan air).
2. Memasang stop kontak untuk power suplly,
stop kontak harus yang terbaik dan tidak goyang.
3. Kabel harus rapi diikat dengan karet atau
lapban, gunakan stabilizer untuk menyetabilkan arus listrik.
4. Tekan On/Power pada CPU biarkan proses
booting selesai, baru dioperasikan.
SOAL-SOAL :
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?
2.
Apa yang dimaksud dengan Pencipta?
3.
Pada pasal dan ayat berapakah tentang Hak Cipta?
4.
Tuliskan undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 pasal 1 ayat 8 !
5.
Menurut anda apakah membajak itu suatu pelanggaran Hak Cipta?
Jelaskan !!
6.
Apa yang di maksud dengan illegal copy?
7.
Apa yang di masud dengan kekayaan intelektual?
8.
Bagaimana caranya untuk melindungi supaya karya kita tidak di copy
secara illegal?
9.
Apa sanksi untuk orang yang melanggar Hak Cipta?
10.
Menurun anda, seberapa besar kontribusi kepolisian untuk
memberantas pelanggaran Hak Cipta, jeaskan…!!
0 Komentar